Jumat, 03 Juni 2016

( Refleksi Kritis PMKRI Cabang Malang – Sancto Augustinus Terhadap Kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat bagi Pejuang Aspirasi Masyarakat )



PANCASILA HARGA MATI BAGAIMANA DENGAN IMPLEMENTASINYA?
( Refleksi Kritis PMKRI Cabang Malang – Sancto Augustinus Terhadap Kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat bagi Pejuang Aspirasi Masyarakat )
Pancasila sebagai dasar dan filosofis bangsa mengemban tugas untuk mengimplementasikan sila-sila pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai fungsi salah satunya sebagai filsafat bangsa. Filsafat sendiri merupakan usaha pemikiran sistematik, yaitu pemikiran dasariah mengenai manusia dalam seluruh semesta realita. Pancasila diajukan sebagai filsafat Negara, yaitu suatu pemikiran yang mendalam untuk dipergunakan sebagai dasar negara. Sebagai filsafat negara, Pancasila berkenaan dengan manusia sebab negara adalah lembaga manusia. Kelima sila itu berfokus pada manusia.Pancasila yang berisi lima dasar tidak hanya dipandang sebagai lima prinsip yang berdiri sendiri, akan tetapi dari sila-sila tersebut secara bersama-sama merupakan satu kesatuan yang bulat. Dimana kesatuan tersebut dapat diartikan sila yang satu dijiwai sila yang lainnya. Dalam sila-sila pancasila juga termuat kata-kata dasar Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil. Sehingga isi atau hakikat sila-sila itu mencakup pengertian yang luas dan universal.Pancasila sebagai filsafat negara digali dari isi jiwa bangsa yang telah lama terpendam dalam kalbu bangsa Indonesia. Pernyataan ini menunjukan bahwa Pancasila bukan hanya filsafat negara tetapi juga filsafat bangsa Indonesia. Isi dari filsafat bangsa Indonesia antara lain menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap manusia sebagai makhluk ciptaan, yang hidup bersama dengan manusia lain sebagai umat manusia serta menyelesaikan masalah hidupnya atas dasar sikap musyawarah mufakat. Dengan berpegang pada Pancasila sebagai filsafat bangsa, Indonesia dapat menentukan sikap di tengah-tengah berbagai sistem dan aliran-aliran filsafat di dunia.
Tentu saja realitas sosial harus sesuai dengan esensi dari sila-sila dari pancasila tersebut. Terutama sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradap yang menjadi bagian dari pancasila itu harus menjadi realitas. Sila ke-dua Pancasila ini mengandung makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat (bermartabat adalah manusia yang memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih tinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan manusia secara adil dan beradab di mana manusia memiliki daya cipta, rasa, karsa, niat dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan. Sila kedua ini menghendaki warga Negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama manusia. Sila kelima  yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ini mengandung makna bahwa rakyat yang ada diindonesia harus diperlakukan sama secara adil baik di depan hukum, ekonomi, sosial, politik, budaya tanpa melakukan diskriminasi terhadap siapapun yang merupakan warga Negara republic Indonesia.Pengamalan sila pancasila pada konteks ini lebih spesifik mengenai implementasi sila kedua dan sila kelima dalam tataran bidang kesehatan. Kesehatan merupakan salah satu hak yang harus diperoleh oleh seluruh warga Indonesia. Pelayanan kesehatan harus bisa menyentuh semua unsur kehidupan masyarakat tanpa melihat status sosial. misalnya tingkat pengklasifikasian dalam penanganan kesehatan yang menunjukkan bahwa implementasi dari sila pancasila belum merata.
Berdasarkan kronologi yang diberikan oleh Ketua Presidium Cabang Maumere ( Sdr. Desideramus E. Bitan ) bahwasannya Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya, sesuai dengan Keputusan Menkes RI Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Namun kenyataan yang terjadi hari ini di Kabupaten Sikka adalah rumah sakit bukan lagi institusi perawatan kesehatan yang senantiasa menyediakan pelayanan kesehatan bagi pasien, tetapi justru menjadi ancaman bagi pasien, khususnya kaum ibu yang hendak melahirkan.Bukan menjadi hal baru lagi di kabupaten Sikka jika berbicara tentang manajemen Rumah Sakit Umum T.C. Hillers Maumere yang amburadul. Sampai dengan hari ini, kondisi Rumah Sakit Umum T.C. Hillers Maumere masih sangat jauh di bawah standar normal layaknya sebuah rumah sakit pada umumnya. Kondisi Rumah Sakit Umum T.C. Hilles Maumere hari ini sangat memprihatinkan dan menjadi tempat yang sangat menakutkan bagi kaum ibu yang hendak melahirkan, oleh karena tidak adanya Dokter Ahli Kandungan. Melihat kenyataan ini, kami sebagai kaum muda generasi masa depan bangsa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Kabupaten Sikka (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).
Dengan didasari oleh tujuan mulia tersebut untuk memperjuangkan kaum-kaum tertindas tidak terjadi sesuai dengan yang diharapkan.  Aparat yang seyogianya merupakan bagian dari pengayom, dan memberikan rasa aman bagi warga Indonesia malah melakukan tindakan represif dengan melakukan tindakan kekerasan, pemukulan dan lain sebagainya.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Malang- Sancto Augustinus dengan visi terwujudnya keadilan sosial, kemanusiaan dan persaudaraan sejati melakukan AKSI DAMAI dengan tuntutan :
1.      Peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama pemerataan dokter spesialis kandungan di daerah tertinggal.
2.      Menolak tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap pejuang aspirasi masyarakat.
3.      Mempertegas pancasila dan implementasinya terutama sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradap dan sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketika cita-cita yang mulia ini dihambat oleh tindakan represif aparat maka hanya ada satu kata bahwa kita harus melawan terhadap kriminalisasi yang dilakukan aparat tersebut. Kami PMKRI Cabang Malang – sancto Augustinus mengutuk keras tindakan aparat tersebut, karena itu sudah menunjukkan ketidakberadaban dalam menangani kasus kemanusiaan terlebih khusus bagi pejuang aspirasi masyarakat.
Religio Omnium Scientiarum Anima!!!
Pro Ecclesia et Patria!!!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar